Jakarta, LINews – Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan RI. Lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), 18 (delapan belas) perkara ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri dihentikan penuntutannya. Lewat gelar perkara, Rabu 7 Juni 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana memerintahkan masing-masing Kejari agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Ke delapan belas perkara itu antara lain ;
1. Tersangka JUNIKE CHRISTINA TAHENDUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
2. Tersangka I BENNY LOINDONG alias BEN dan Tersangka II SONDAKH DAVID ENGELHARD dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka STEVEN H WALANGITAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka THRIVER MERELYGOD KARUNDENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka VIKLY ADITYA KOROH dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka HIZRA BINOL dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka MADE ARNIKA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka EKO PRAYITNO als EKO dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10.Tersangka SITI AMINAH binti AHMAD SURAJI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
11.Tersangka ROKY alias IKY bin PARINGOTAN dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.Tersangka PADLY NOR bin RABBANI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13.Tersangka YODY FREDERIK RANDE KALALO bin HENDRIK KALALO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
14.Tersangka DEPRI ERLANGGA alias ANGGA bin ARDIKA dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15.Tersangka RIZALMAN SAPRI bin SELAMET dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16.Tersangka ROBIN PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17.Tersangka KIKI PARAMITA binti NAZIRIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18.Tersangka SRI RAHAYU binti JAUHARI dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Adrian)