Kupang, LINews – Sepanjang pandemi Covid-19 melanda tanah air sampai covid melandai, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berusaha membuka seluas-luasnya acces to justice dengan tetap menggelar sidang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum menggelar persidangan, MK memastikan semua petugas persidangan dalam kondisi sehat dan telah divaksinasi lengkap. Hal ini sebagai bagian dari ikhtiar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membuka general lecture hukum konstitusi dengan tema “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di MK pada Masa Pandemi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”. Kegiatan ini diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Jum’at (23/09/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Rektor Unwira Philipus Tule, Dekan serta jajaran civitas akademika Unwira. Philipus Tule dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran hakim MK merupakan sebuah kehormatan menjelang peringatan 40 tahun Unwira.
“ini sangat luar biasa, kampus kita dihadiri yang mulia hakim konstitusi sehari sebelum peringatan panca windu Unwira pada 24 September 2022”, sambut Philipus.
Manahan dalam paparannya menegaskan bahwa selama masa pandemi covid, persidangan MK tetap digelar. Persidangan tetap mengikuti segala bentuk protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah. Selain itu juga telah disiapkan mitigasi risiko bagi pencari keadilan dan juga pegawai yang bertugas.
“Meskipun dalam kondisi krisis kesehatan Covid, persidangan tetap berjalan, karena proses hukum tidak boleh berhenti, jika itu berhenti maka potensi ketidakadilan akan semakin terjadi,” ungkap Manahan.
Manahan pun menyebutkan jenis persidangan yang digelar di masa pandemi. Mulai dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) dalam Pilkada Tahun 2020, dan sidang pengujian undang-undang. Semua sidang itu tetap dijalankan sesuai standar pencegahan Covid-19.
“Sepanjang 2021 MK sudah menjalankan 924 sidang, baik (sidang) PHPKada, PUU dan SKLN”, jelas Manahan.
Hukum Acara MK Berbasis IT di Masa Pandemi
Hukum acara yang diterapkan MK pada dasarnya tidak berubah hanya saja disesuaikan dengan kondisi pandemi. Misalnya pengaturan jarak, penggunaan masker, pembatasan jumlah para pihak yang hadir dan juga penggunaan teknologi informasi.
“MK itu menerapkan persidangan luring/daring (hybrid) berbasis IT, bahkan sebelum pandemi, dengan video conference, jadi MK sudah sangat siap untuk sidang jarak jauh baik dengan aplikasi ataupun perangkat yang MK miliki,” kata Manahan.
Seluruh persidangan di masa pandemi, jelas Manahan dilakukan sesuai hukum acara dan asas-asas hukum yang berlaku. Semua pihak didengar dan semua perkara yang diajukan, diterima (diregistasi) oleh MK.
Salah satu perkembangan hukum acara MK yang dibahas Manahan adalah mengenai pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Pengujian Perpu ini sebelumnya tidak diatur dalam hukum acara MK ataupun peraturan MK.
“Namun setelah putusan, MK menyatakan berwenang menguji Perpu karena substansinya sama dengan undang-undang”, ungkap Manahan.
Berkaitan dengan pengujian Perpu, lanjut Manahan, selama pandemi covid terdapat pengujian Perpu ke MK. Ada dua Perlu Covid-19 yang diujikan ke MK, sebelum Perpu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
“Selama masa pandemi ini, setidaknya ada dua perpu covid yang diajukan ke MK, perpu ini kemudian menjadi undang-undang covid. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, dengan adanya pengujian Perpu di MK,” tegas Manahan.
(Red)