Bogor, LINews – Ketua Bidang Hukum Badan Pengurus Pusat Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP ABUJAPI) Banua Sanjaya Hasibuan, SH MH dan juga selaku Advokat menanggapi soal berita Kesatuan Reskrim Polres Bogor salah tangkap.
Saya pribadi dan menanggapi berita tersebut harus di cermati dulu duduk permasalahannya, Menurut pemikiran saya dan menanggapi berita tersebut bukan salah tangkap tapi teman teman kepolisian hanya mengamankan seseorang berdasarkan informasi para pelaku, jadi hal yang wajar teman teman kepolisian langsung mengamankan yang di duga mencurigakan, jadi arti salah tangkap dan mengamankan sangat berbeda, kalau salah tangkapkan yang berkaitan ditahan dalam waktu, inikan beritanya tidak ditahan, tapi menurut saya inikan hanya mengamankan yang di duga mencurigakan berdasarkan informasi pelaku, kalau tidak terbukti kan tidak benar kan tidak akan di proses, jadi kita juga jangan membesarkan dan mempermasalahkan berita salah tangkap tersebut, ini sudah tugas kepolisian, kita juga harus melihat juga bagaimana perasaan korban dengan akibat yang di alaminya, jadi mari kita bersama sama saling menghormati soal berita ini dan juga memberikan dukungan yang sepenuhnya untuk para Kepolisian dalam memberantas kejahatan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaya Selalu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Vhe)