Jakarta, LINews – JD.ID dipastikan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai. Pihak JD.ID menyebut memang melakukan perampingan 30% atau sekitar 200an pegawai.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengungkapkan langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan.
“Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” kata dia, Selasa (13/12/2022).
Dia menjelaskan JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak.
“Dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya ramai di media sosial Twitter ecommerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dikutip dari akun Twitter @ecommurz disebutkan akan ada 50%-85% pegawai yang terdampak.
PHK ini diumumkan saat townhall meeting. Kemudian para pegawai diminta untuk work from home pekan ini dan menunggu email pemberitahuan untuk kembali ke kantor pekan depan.
Dikutip dari laman resmi JD.id merupakan anak perusahaan dari salah satu toko online terbesar di Asia (JD.com).
JD.ID hadir di Indonesia pada 2015 dan memiliki komitmen dan misi untuk ‘Make Joy Happen’ dan menyediakan produk berkualitas original yang terpercaya, cepat dan aman. Bisnis JD.ID juga telah berkembang menjadi ekosistem bisnis yang lebih besar. Sejak 2018, JD.ID secara konsisten berinovasi menyediakan platform belanja Omni-Channel dengan menggabungkan dua channel bisnis berbeda daring dan luring.
(Robi)