Jakarta, LINews – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun pada Desember 2022 mendatang. Namun DPR hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) soal penggantinya.
“Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan DPR tidak mempunyai kewenangan lebih jauh untuk meminta pemerintah agar mengirimkan calon pengganti Jenderal Andika secepatnya. Menurutnya, pemerintah yang lebih tahu kapan akan mengirimkan nama calon Panglima TNI kepada parlemen.
Baca Juga: Panglima TNI: Bumi Sudah Overload, Kompetisi Global Semakin Sengit
“Saya pikir karena itu kewenangan presiden, ya kita tunggu saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021. Namun, dirinya hanya memiliki waktu 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan sebelum memasuki masa pensiunnya pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sehingga, pada bulan Desember 2022, umur mantan kepala staf angkatan darat (KSAD) ini genap 58 tahun. Hal itu menandakan masa pensiun bagi Perwira TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
(Adrian)