Johnny G Plate Lawan Dakwaan Jaksa

Johnny G Plate Lawan Dakwaan Jaksa

Jakarta, LINews – Mantan Menkominfo Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny bakal mengajukan eksepsi.

“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Johnny Plate dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7). Plate membantah dakwaan tersebut, dia mengaku siap membuktikannya.

“Nanti saya akan buktikan,” katanya.

Selain Johnny, dua terdakwa lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto juga bakal mengajukan eksepsi pekan depan.

Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan