Jakarta, LINews – Jaksa mendakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa juga mengungkap Plate difasilitasi bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), jaksa menyebutkan pengerjaan proyek BTS 4G itu melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Plate difasilitasi bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20. Jaksa juga mengatakan Plate menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.
“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,” ujar jaksa.
Secara total, kata jaksa, Plate memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Total kerugian negara akibat proyek ini disebut mencapai Rp 8 triliun.
Kerugian Rp 8 triliun itu berasal dari pembayaran 100 persen yang dilakukan Kominfo. Padahal, menurut jaksa, Plate sudah mengetahui proyek BTS yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2021 tersebut tidak selesai dan masuk kategori proyek kritis.
(Robi)