Jokowi hingga Anwar Usman Digugat Berbagai Aktivis

Jokowi hingga Anwar Usman Digugat Berbagai Aktivis

Jakarta, LINews — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka digugat usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Selain keduanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat.

Putusan MKMK menyatakan Anwar melanggar kode etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Sanksi terhadap Anwar menyusul sederet laporan terhadap MK atas putusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dari tujuh perkara, enam gugatan ditolak. MK hanya mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini memuluskan jalan keponakan Anwar, Gibran menjadi sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Setelah MKMK memutuskan Anwar bersalah, sejumlah gugatan kembali bermunculan. Berikut ini beberapa di antaranya.

Gibran digugat Rp204 triliun

Sejumlah warga Solo yang tergabung dalam Tim Giberan (Giliran Berantakan) mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (14/11). Mereka melayangkan sejumlah gugatan, salah satunya ditujukan kepada Gibran.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo menilai majunya Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto, cacat hukum.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua MK, Pak Anwar Usman, dan kami yakin bahwa gugatan ini pasti akan diterima, karena bagaimana pun produk yang cacat hukum pasti juga selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain,” kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo, Selasa (14/11).

Selain itu, alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) sekaligus penggugat, Ariyono Lestari merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara 90.

Tim Gibran menyimpulkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga total ganti ruginya menjadi Rp204,8 triliun (Rp204.807.222.000.000).

Sementara itu, Gibran hanya menanggapi enteng gugatan terhadap dirinya. Dia mengatakan semua itu dijalankan saja.

“(Digugat alumnus UNS) Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (14/11).

Warga Sulsel gugat KPU

Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu didaftarkan oleh Ahmad Saifullah ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN Jakarta.

Ahmad memohon pembatalan surat keputusan KPU nomor 1589/PL.01.4-DA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kami melakukan gugatan ini karena kami anggap KPU ada kekeliruan secara administrasi,” kata kuasa hukum Ahmad Saifullah, Muallim Bahar di Makassar, Selasa (14/11).

Anwar dituntut mundur dan bayar Rp1,3 triliun

Belasan warga Banyumas mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/11). Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Para penggugat terdiri dari 5 advokat, 5 mahasiswa hukum, 2 calon advokat, dan 1 penulis. Mereka didampingi oleh 18 kuasa hukum dari alumni Universitas Soedirman (Unsoed).

Mereka menuntut Anwar untuk mundur dari hakim MK dan membayar Rp1,3 triliun. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan dari lembaga peradilan.

Jokowi turut tergugat

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 yang mewakili tiga aktivis menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat, karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran. Gugatan itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Para penggugat terdiri dari Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Koordinator Advokasi TPDI 2.0, Patra M. Zen.

Menurut penggugat, KPU tidak seharusnya menerima pendaftaran pasangan dari Koalisi Indonesia Maju. Selain itu, penerimaan pencalonan Gibran dinilai ilegal karena saat itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum diubah.

Patra mengatakan tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua MK Anwar Usman. Penggugat menilai bahwa kehadiran Anwar dalam putusan MK melanggar prinsip dasar.

Lalu, Presiden Joko Widodo juga menjadi turut tergugat dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II. Bagi Patra, Jokowi seharusnya merespons dan melarang terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah buka suara terkait gugatan tersebut. Dia pun telah mendapat panggilan sidang dan akan mengikuti prosesnya.

“KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja,” kata Hasyim di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

(Red)

Tinggalkan Balasan