Jakarta, LINews — Presiden Joko Widodo berkomentar tentang langkah Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan yang menimpanya.
Jokowi menghormati keputusan tersebut. Ia menilai bahwa Firli memiliki hak tersebut sebagai tersangka.
“Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak,” ujar Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11).
Jokowi sendiri telah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari jabatannya. Ia mengatakan bahwa langkah yang dilakukannya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jokowi juga telah menunjuk Nawawi sebagai Plt. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berharap, KPK tetap bisa bekerja dengan baik di tengah kasus Firli.
“KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,” ucapnya.
Namun demikian, hingga saat ini Jokowi belum berpikir untuk mengevaluasi KPK karena penetapan tersangka Firli yang sebelumnya menjabat orang nomor satu di lembaga anti-rasuah tersebut. Ia ingin KPK tetap berjalan seperti biasa terlebih dahulu.
“Nanti sambil berjalan kita lihat, evaluasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam permohonan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
(Jhon)