Jakarta, LINews — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.
Jokowi mewajibkan menteri hingga wali kota mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tak perlu mengajukan cuti.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,” bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023.
Kewajiban cuti berlaku bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati yang berstatus calon presiden atau calon wakil presiden. Pejabat-pejabat yang berstatus anggota partai politik atau tim kampanye juga wajib mengajukan cuti.
Beleid itu mengatur bahwa untuk pengajuan cuti menteri ditujukan ke presiden melalui menteri sekretaris negara. Kemudian untuk cuti gubernur diajukan ke melalui menteri dalam negeri dengan tembusan ke presiden. Adapun cuti wali kota/bupati ditujukan ke gubernur dengan tembusan mendagri.
Sementara pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye. Sementara untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.
“… Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi pasal 36 ayat (1) PP 53/2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (nomor urut 3).
Dari nama-nama itu, ada tiga orang yang masih berstatus pejabat pemerintahan.
Mereka adalah Prabowo yang juga Ketum Gerindra saat ini menjabat Menteri Pertahanan dan Gibran yang juga putra sulung Jokowi saat ini masih menjabat Wali Kota Solo.
Dan, Mahfud MD yang saat ini masih menjabat Menko Polhukam.
Tiga lainnya yakni Anies Baswedan adalah sipil yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan Ganjar Pranowo adalah kader PDIP yang telah selesai masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah dua periode.
Sementara itu Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum PKB saat ini diketahui menjabat Wakil Ketua DPR RI.
(Donald)