Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu terkait 4 DOB

Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu terkait 4 DOB

Jakarta, LINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Selasa (13/12/2022), Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

(Robi)