Jakarta, LINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ia tidak akan mengintervensi proses hukum pada sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam merespons permintaan ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang meminta bantuan karena tuntutan 12 tahun bui yang menimpa anaknya dirasa terlalu berat.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1).
Jokowi juga menekankan ia akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan,” tegasnya.
Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Di sisi lai, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup. JPU menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
(Jhon)