JPU Banding Kasus Pendemo River Valley

JPU Banding Kasus Pendemo River Valley

Bogor, LINews – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap pendemo di rumah milik tokoh masyarakat dan juga selaku pengusaha dalam perumahan River Valley Palasari Kecamatan Cijeruk Bogor.

Para terdakwa Riza Komering bin fahri selaku terdakwa 1, Matra Putra Jaya Bin Abu Bakar Yasin selaku terdakwa 2, Syarief Hidayat Bin Supiandi Anwar selaku terdakwa 3 dan H.Uwoh Saefullah Bin Miftah selaku terdakwa 4 masing masing di nyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan percobaan

Hasil konfirmasi Law-Investigasi, Banua Sanjaya Hasibuan membenarkan bila jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kabupaten Bogor sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan negeri cibinong ke pengadilan tinggi Bandung Jawa Barat pada hari jumat tanggal 9 Mei 2025, selain itu jaksa penuntut umum juga sudah memberitahukan kepada saya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 melalui telepon selulernya yang mengatakan sudah melakukan banding atas putusan pengadilan negeri cibinong terhadap vonis para terdakwa.

“Putusan jaksa penuntut umum melakukan banding sudah tepat, karena putusan hakim pengadilan negeri cibinong sangat keliru, banyak fakta-fakta dan bukti-bukti yang di ajukan oleh jaksa didalam persidangan tidak diperhatikan, seharusnya para terdakwa ini harus di vonis kurungan penjara sesuai tuntutan jaksa dan bukan di vonis hukuman percobaan” ungkap nya.

Para terdakwa ini terus saya kejar sampai ada putusan kurungan penjara di pengadilan tinggi atau nanti di tingkat kasasi mahkamah agung Republik Indonesia, jadi jangan merasa senang dulu para terdakwa atas putusan percobaan dari hakim pengadilan negeri cibinong,kita lihat saja hasil akhir proses hukum dari pengadilan tinggi bandung atau hasil akhir putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, masih panjang proses hukum ini.

Para terdakwa ini akan saya gugat juga secara perdata, untuk terdakwa 1 ada laporan polisi terbaru yang sudah saya siapkan, ga ada ampun saya proses hukum untuk para terdakwa.

Selain kasus demo ada juga kasus viral berkas nya akan di limpahkan oleh penyidik polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tanggal 26 Mei 2025, kemungkinan kasus viral akan disidangkan di pengadilan negeri cibinong pertengahan bulan juni, laporan polisi saya di Polsek Cijeruk Bogor sudah akan digelar dan akan ada tersangka untuk pera kelompok terdakwa, jadi untuk para terdakwa dan kelompoknya saya kejar terus untuk di proses hukum kata Banua yang sedang mau di periksa di Polres Bogor dalam kasus berita hoax pernyataan kuasa hukum para terdakwa di media sosial Radar Bogor.

(Red)

Tinggalkan Balasan