JPU Hadirkan Saksi Pelapor Dalam Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Adetya Yesssy

JPU Hadirkan Saksi Pelapor Dalam Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Adetya Yesssy

Bandung, LINews -Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (04/06).

Sidang yang digelar di ruang tiga pada Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 A Khusus ini merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin dalam putusan selanya yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.

Lanjutan sidang kali ini ( 3) tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, Yadi Kurniawan yakni; Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.

Idod Juhandi yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, Idod menyebut dia melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta , Blok F, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Ia melaporkan terdakwa atas laporan dari saksi korban SG.

Adapun kesaksian dari dua orang saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi diluar materi hukum.

Saksi Raymond maupun Aries menyebut kalau tidak mengenal terdakwa Adetya

Raymond merupakan karyawan dari SG tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa.

Sementara itu di diluar persidangan kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyebutkan pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.

“Pada sidang hari ini,tiga orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini.” Ujar Felicia pada wartawan di PN Bandung.

Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait
pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya usai sidang.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Penipuan dan Penggelapan dalam peristiwa jual beli rumah miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan