Jakarta, LINews – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana KOrupsi (Tipikor) Bandung. Seiring dengan pelimpahan berkas perkara itu, ADe Yasin segera diseret ke meja hijau persidangan.
Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pangdilan Tipikor Bandung pada Rabu (6/7/2022). Seusai pelimpahan berkas, tim jaksa KPK menunggu penetapan jadwal persidangan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).
Ali Fikri menyatakan sidang akan digelar terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses persidangan kasus dugaan suap terkait laporan APBD Kabupaten Bogor 2021.
“Tim jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim tipikor,” ujar Ali Fikri.
Dalam penyidikan kasus suap Ade Yasin tersebut, KPK juga memintai keterangan Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Heri Haryana saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan sebesar Rp1,9 miliar. (Robi)