JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Denda 4 Milliar Untuk Kasus DNA Pro

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Denda 4 Milliar Untuk Kasus DNA Pro

Bandung, LINews – Para terdakwa investasi robot trading DNA Pro, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung antara 2 dan 3 tahun penjara, dengan denda Rp. 2 – Rp. 4 miliar. Sidang yang di gelar di ruang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Bandung ini dengan agenda pembelaan dri para terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa masing masing yang sebelumnya tuntutan digelar dan telah menuntut 11 terdakwa masing masing pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Rabu 11/01/2023 yang lalu.

Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut  selama 3 tahun penjara dengan denda Rp. 4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Dior Sianturi dalam  tuntutannya.

Kasus investasi robot trading DNA Pro yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan DJ Una.

BACA JUGA : Kejari Kota Bandung Tangkap DPO Terpidana Perkara Penggelapan

Kedua terdakwa juga didenda Rp 4 miliar, apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Selain Daniel Abe dan Dedi Tumaidi, terdakwa lain yakni  Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dituntut 3 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut JPU bahwa kedua terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA : ASN Hingga Pengacara di Bandung Jadi Korban Penipuan Rumah Syariah

Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 silam.

(MP. Nasikin)