Bandung, LINews – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara. Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).
Selain dituntut 3 tahun penjara Ade Yasin juga dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok,” ujar JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Ade Yasin didakwa telah memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Red)