JPU Tuntut terdawa Duo Muller, 5 Tahun 6 bulan Bui

JPU Tuntut terdawa Duo Muller, 5 Tahun 6 bulan Bui

Bandung, LINews – Sidang sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terus berlanjut. Agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Sukanda SH, MH, Kamis, (3/10).

Informasi yang didapat, sidang awalnya direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun pada akhirnya persidangan dimulai sekira pukul 11.15 WIB.9

Dalam kasus tersebut, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya disinyalir memalsukan akta kelahiran mereka agar bisa menambahkan nama Muller. Muller sendiri merupakan nama dari Edi Eduard Muller, yang merupakan ayah Heri dan Dodi.

JPU membacakan seluruh dakwaan atas tindakan duo Muller yang didapuk melanggar sejumlah hukum. Dakwaan itu dibacakan kurang lebih selama satu jam.

Hasilnya, JPU dari Kejati Jabar membacakan empat poin tuntutan. Ia juga menyebut para tersangka telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata JPU dalam persidangan.

Kemudian tuntutan yang kedua, Heri dan Dodi dituntut agar mendekap di penjara selama lima tahun enam bulan dengan perintah segera ditahan di Rutan Bandung.

Kemudian, JPU menyatakan Barang Bukti berupa Penetapan Penyitaan Nomor: 333/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Bdg, tanggal 1 Maret 2022 dikembalikan kepada penyidik.

“Ketiga, menyatakan barang bukti di persidangan sampai dengan poin yang disita saksi-saksi maka terhadap barang tersebut diatas dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan pengembangan Perkara lainnya,” ucap dia.

Terkahir, yakni soal jumlah biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 5 ribu rupiah.

Setelah itu, Ketua Hakim, Sarip, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum duo Muller untuk mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024.

(Nas)

Tinggalkan Balasan