Sukabumi, LINews – Sebagai seorang pejabat publik, baik pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, sudah seharusanya mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya. Baik dalam pelayanan birokrasi maupun pelayanan administrasi.
Selain itu, pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh publik, terkait kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik, mengenai perjalanan roda pemerintah yang ada di wilayahnya, juga harus diberikan ruang yang selebar-lebarnya. Mengingat setiap warga masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tentang hasil kinerja pemerintahnya.
Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2008 bahwa, setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah baik APBN maupun APBD, masyarakat publik wajib mengetahui dan mempertanyakan bahkan mengawal realisasi, baik infrastruktur ataupun pemberdayaan.
Ketua DPC Asosiasi Pers Sukabumi Kabupaten Sukabumi, menyebut “setiap pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah, wajib memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat khususnya melalui peran para insan pers. Apalagi untuk mengetahui informasi perjalanan roda pemerintah merupakan hak setiap masyarakat.” Tuturnya
“Jadi kalau ada pejabat ataupun kades maupun perangkat desanya, tidak bersedia diwawancarai atau enggan memberikan keterangan, itu artinya dia tidak paham Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mestinya, sebagai seorang pejabat publik, harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai. Dengan begitu, masyarakat paham dengan apa yang dikerjakan oleh pemerintah desa selama ini,” kata Riduan, Rabu, (08/01) kepada media ini.
Menurut Adam, jika pejabat tersebut selalu menghindar dari insan pers, justru akan menimbulkan kualitas dan pertanyaan, baik bagi insan pers maupun masyarakat umum. Bahkan sikap seperti itu justru dapat menjadi bumerang pejabat yang bersangkutan.
“Kalo ada pejabat, baik pejabat Pemerintah Daerah, yang selalu menghindar ketika konfirmasi, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, dan terkesan tertutup justru akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat itu sendiri, terhadap kinerja para pejabat yang ada di wilayah tersebut,” tuturnya lagi.
(Aris)