Kades Cipelang Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan

Kades Cipelang Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan

Bogor, LINews – Bertempat di kantor sekertariat paguyuban Cipelang Herang, dihadapan warga masyarakat dan Tim Srikandi paguyuban Cipelang herang Kades Cipelang kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor sosialisakan BPJS ketenagakerjaan dan manfaatnya, Senin (30/10).

Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukiwan, menerangkan, bahwa selama ini masyarakatnya masih banyak yang belum mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya. “Selama ini masyarakat kami belum mengetahui adanya BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya, tapi sejak hari ini saya yakin masyarakat sudah memahami manfaatnya kedepan,” terang Kiki Sukiwan.

Kades kiki menyampaikan, bahwa program yang di canangkan oleh pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan itu sangat membantu masyarakatnya. hanya saja masih membutuhkan sosialisasi semaksimal mungkin. “Saya yakin, kepesertaan akan meningkat apabila kami dari pemerintah juga maksimal dalam melakukan sosialisasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya masyarakat sangat antusias mengikuti program pemerintah yang di sosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Hanya saja masyarakat masih banyak yang belum paham tentang manfaatnya, terang kades kiki.

Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan. Khusus utuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di desa Cipelang, pungkas Kades kiki.

(Rus)

Tinggalkan Balasan