Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi ADD

Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi ADD

Asahan, LINews – Kepala Desa Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Yantono divonis 4 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi dana desa ini juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan vonis terhadap Yantono dilakukan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1/2023). Yantono dijatuhi hukuman setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa yang dikeloalnya.

Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 4 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Sarma, Senin (9/1/2023).

Dalam perkara tersebut, Yantono dinilai telah secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Yantono dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta sopan selama persidangan,” ucapnya.

Selain pidana penjara dan denda, Yantono yang merupakan pensiunan dari salah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan yang meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum Yantono mengatakan akan memikirkan langkah selanjutnya. Hakim pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap dalam dua pekan ke depan.

Sebelumnya dal dakwaan Jaksa, disebutkan terdakwa sebagai kepala desa di tahun anggaran 2018 lalu menerima dana desa senilai Rp 652.004.000 dan anggaran dana desa senilai Rp 519.417.000. Anggaran itu untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personel pelaksana berbagai kegiatan. Termasuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.

Selanjutnya di tahun 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp766.683.000 dan anggaran dana desa senilai Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

Namun dari hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

(Samsir)