Kades di Cirebon Dipenjara Gegara Pakai Sabu

Kades di Cirebon Dipenjara Gegara Pakai Sabu

Cirebon, LINews – Perilaku SN (35) bikin geleng-geleng kepala. SN yang berprofesi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon terbukti memiliki barang haram jenis sabu.

SN ketahuan mengonsumsi barang haram itu bersama AR (27) dan PR (21). Pada Rabu (11/7/2024) pukul 23.00 WIB, ketiganya kemudian ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polresta Cirebon.

“Tiga orang itu berinisial SN (35), AR (27), PR (21) dan dari salah satu dati mereka merupakan oknum kepala desa,” kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan, Kamis (11/7/2025).

Malam itu, SN digrebek dan ketahuan memiliki obat-obatan terlarang berjenis sabu. Sebelum dilakukan penangkapan, SN, AR, dan PR sudah menggunakan narkoba. Saat dilakukan penangkapan, mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari SN dkk, seberat 0,27 gram. Narkoba itu merupakan sisa dari yang sudah dikonsumsi sebelumnya seberat 1,27 gram. Sabun itu dibeli SN seharga Rp1,5 juta.

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” tutur Dede.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku baru dua kali menggunakan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari pria warga Cirebon berinisial B. Saat ini ketiganya ditahan di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya terancam hukuman bui minimal 4 tahun penjara.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Dede.

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” imbuhnya.

(Choky)

Tinggalkan Balasan