Bogor, LINews – Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya, melaporkan kepala desa (kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Bogor. Laporan tersebut atas dugaan tindak korupsi dan melanggar wewenang sehingga memalsukan dokumen.
Melalui juru bicara TPK, Asep Mubarok, mengaku pihaknya sudah membuat laporan resmi tentang adanya indikasi diduga korupsi yang dilakukan kades Harkatjaya.
”Untuk ditindaklanjuti pihak Kejari Bogor, yang jelas kami menunggu proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kita semua sebagai warga negara harus bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, atas hal ini pihaknya meminta tindak lanjut oleh pihak kejaksaan, sehingga prosesnya bisa berjalan cepat dan bisa sesegera mungkin menidaklanjuti atas laporan tersebut.
Ia menilai ada satu tanda tangan dan stempel yang tidak pernah pihaknya gunakan. Sehingga ada pemalsuan dokumen yang dilakukan kades.
”Yang kami alami masalah pemotongan anggaran yang pembangunan di tiga titik itu, yang saya kerjakan itu ada pemotongan anggaran dan diduga ada tanda tangan yang dipalsukan yang selama ini tidak tanda tangan di kantor desa. Segala sesuatu di desa itu belum pernah digunakan, bahkan belum pernah sekali pun tanda tangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam diskusi dengan kejaksaan, kejaksaan menyarankan apakah memang masih ada celah terbuka mediasi karena memang pihak kejaksaan mendengar laporan di situ ada darah kekeluargaan mengalir dan pihaknya menjawab darah kekeluargaan itu tidak pernah terputus.
”Tapi proses hukum harus berjalan. Kalau memang diduga dia itu melakukan suatu pelanggaran dalam jabatan itu harus ada tindak hukum. Jadi untuk masalah darah keluarga, mediasi masih tetap berjalan tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan dalam hal ini sudah memberikan waktu toleransi untuk mediasi selama satu bulan, namun tidak ada iktikad baik dari kepala desa. Tentunya, ia berharap proses hukum berjalan semestinya sesuai peraturan yang berlaku.
”Kami harapkan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau memang ada tindak pidana,” singkatnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan, dari Kejari Kebupaten Bogor telah menerima laporan penyalahgunaan wewenang dan keuangan di Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya.
”Atas laporan tersebut, nanti setelah mendapatkan disposisi pimpinan, tentunya bidang terkait akan menindak lanjut laporan tersebut. Tentunya nanti kita akan melakukan penelaah terkait laporan apakah ada kekurangan data yang harus dipenuhi pelapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya apakah ada dugaan sesuai yang dilaporkan ataupun tidak ada. Dilihat dari hasil pengumpulan data yang dilaporkan tim kejaksaan. Sebab, ada beberapa tahap yang harus dilalui setelah terkumpul data dan fakta sebenarnya.
”Tahapan berikutnya setelah klarifikasi, mengumpulkan informasi, data, dan keterangan atau fakta. Nanti kita analisis apakah ada melawan hukum atau tindak pidana terhadap perbuatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Harkatjaya Neneng Mulyati belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Vhe)