Kades Harkatjaya di Laporkan ke Kejari Bogor

Kades Harkatjaya di Laporkan ke Kejari Bogor

Bogor, LINews – Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya, melaporkan ke­pala desa (kades) ke Kejaksa­an Negeri (Kejari) Kebupaten Bogor. Laporan tersebut atas dugaan tindak korupsi dan melanggar wewenang se­hingga memalsukan dokumen.

Melalui juru bicara TPK, Asep Mubarok, mengaku pihaknya sudah membuat laporan resmi tentang adanya indi­kasi diduga korupsi yang dila­kukan kades Harkatjaya.

”Untuk ditindaklanjuti pihak Kejari Bogor, yang jelas kami menunggu proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kita semua sebagai war­ga negara harus bisa men­ghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas hal ini pihaknya meminta tindak lanjut oleh pihak kejaksaan, sehingga prosesnya bisa ber­jalan cepat dan bisa sesegera mungkin menidaklanjuti atas laporan tersebut.

Ia menilai ada satu tanda tangan dan stempel yang tidak pernah pihaknya gunakan. Sehingga ada pemalsuan do­kumen yang dilakukan kades.

”Yang kami alami masalah pemotongan anggaran yang pembangunan di tiga titik itu, yang saya kerjakan itu ada pemotongan anggaran dan diduga ada tanda tangan yang dipalsukan yang selama ini tidak tanda tangan di kantor desa. Segala sesuatu di desa itu belum pernah digunakan, bahkan belum pernah sekali pun tanda tangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam dis­kusi dengan kejaksaan, ke­jaksaan menyarankan apakah memang masih ada celah terbuka mediasi karena me­mang pihak kejaksaan men­dengar laporan di situ ada darah kekeluargaan mengalir dan pihaknya menjawab darah kekeluargaan itu tidak pernah terputus.

”Tapi proses hukum harus berjalan. Kalau memang di­duga dia itu melakukan sua­tu pelanggaran dalam jabatan itu harus ada tindak hukum. Jadi untuk masalah darah keluarga, mediasi masih tetap berjalan tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan dalam hal ini sudah memberikan waktu toleransi untuk mediasi se­lama satu bulan, namun tidak ada iktikad baik dari kepala desa. Tentunya, ia berharap proses hukum berjalan se­mestinya sesuai peraturan yang berlaku.

”Kami harapkan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau memang ada tindak pidana,” singkatnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Ju­anda mengatakan, dari Ke­jari Kebupaten Bogor telah menerima laporan penyalah­gunaan wewenang dan keu­angan di Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya.

”Atas laporan tersebut, nan­ti setelah mendapatkan dis­posisi pimpinan, tentunya bidang terkait akan menindak lanjut laporan tersebut. Ten­tunya nanti kita akan mela­kukan penelaah terkait lapo­ran apakah ada kekurangan data yang harus dipenuhi pelapor,” ujarnya.

Ia menambahkan, nantinya apakah ada dugaan sesuai yang dilaporkan ataupun tidak ada. Dilihat dari hasil peng­umpulan data yang dilaporkan tim kejaksaan. Sebab, ada beberapa tahap yang harus dilalui setelah terkumpul data dan fakta sebenarnya.

”Tahapan berikutnya setelah klarifikasi, mengumpulkan informasi, data, dan kete­rangan atau fakta. Nanti kita analisis apakah ada melawan hukum atau tindak pidana terhadap perbuatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kades Har­katjaya Neneng Mulyati belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Vhe)