Serang, LINews – Pengadilan Tinggi Banten menguatkan hukuman untuk terdakwa Kades Lontar, Kabupaten Serang, Aklani yang melakukan korupsi dana desa. Aklani adalah kades yang menghamburkan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni foya-foya di tempat hiburan malam.
Di putusan Nomor 44 /PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN, Majelis Hakim yang terdiri dari Imanuel Sembiring sebagai Ketua, Supriyono dan Syarif Hidayatullah masing-masing sebagai anggota memutuskan menerima banding dari penuntut umum. Majelis memutuskan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Serang.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 November 2023 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg yang dimintakan banding,” dalam bunyi putusan, Jumat (12/1/2024).
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (10/1) lusa lalu, tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum. Duduk sebagai panitera adalah Itaida Lamtiur Pangaribuan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Pertimbangan di tingkat pertama itu diambil alih dan jadi dasar pertimbangan di tingkat banding.
“Sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg tanggal 29 November 2023 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan,” dalam putusan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Aklani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang ia dinilai telah melakukan korupsi dana desa 2020 sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara,” kata Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11/) lalu.
Terdakwa Aklani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 790 juta. Uang pengganti itu adalah kerugian negara Rp 988 juta yang dikurangi dana yang telah dikembalikan terdakwa ke negara Rp 198 juta.
“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun,” kata hakim.
(Yd)