Kades Margaluyu Cianjur, Dituntut 5 Tahun Penjara

Kades Margaluyu Cianjur, Dituntut 5 Tahun Penjara

Bandung, LINews – Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur Samsul Arifin menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dihadapkan kepada persidangan usai diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp 339 juta.

Samsul mulai diadili sejak Rabu (14/6/2023) di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur mendakwanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah persidangan bergulir, Rabu (16/8/2023), Samsul menghadapi sidang tuntutan. Dia kemudian dituntut hukuman selama 5 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai menghadapi sidang tuntutan tersebut, Samsul kemudian menyampaikan nota pembelaan atau pledoi hari ini, Rabu (30/8/2023). Melalui kuasa hukumnya, Iyus Yusuf, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dihadapinya itu.

Saat membacakan nota pembelaan, pengacara Samsul, Iyus Yusuf, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri dari APBDes. Sebab menurutnya, semua uang negara itu digunakan untuk kepentingan masyarakat di Desa Margaluyu, Cianjur.

“Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewengkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu,” katanya saat membacakan nota pembelaan.

Selain pidana badan, Kades Margaluyu itu juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 339 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Iyus pun berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari tuntutan JPU Kejari Cianjur itu karena ada dugaan keterlibatan perangkat desa lainnya dalam perkara tersebut.

“Jadi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023,” ujar Iyus usai persidangan.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Kejari Cianjur mengaku tetap pada tuntutannya. JPU meminta majelis untuk menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Samsul Arifin atas perkara tersebut. “Kita tetap pada tuntutan,” ujar JPU.

Usai persidangan, JPU Kejari Cianjur mengaku belum mau memberikan keterangan mengenai dugaan sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam perkara ini. JPU menyatakan perlu mendalami terlebih dahulu keterangan Samsul Arifin itu.

“Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kita juga butuh validasi, tidak serta merta,” ucapnya menanggapi pernyataan Samsul Arifin.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Samsul Arifin didakwa menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2020-2021 pada proyek rabat beton di 10 titik Desa Margaluyu. Samsul diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp 339 juta dari total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.

Jaksa pun mendakwa Samsul Arifin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan