Kades Pejaben Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Tanah

Kades Pejaben Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Tanah

Jakarta, LINews – Kepala Desa (Kades) Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten, diduga melakukan tindakan penggelapan tanah. Kades berinisial J itu saat ini sedang ditahan di Polres Pandeglang.

“Sekarang lagi ditahan oleh pihak kepolisian kabupaten Pandeglang itu Desa Penjaben Kecamatan Carita,” kata kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan, Rabu (22/6/22).

Doni mengungkapkan, kepala Desa Pejamben diduga melakukan penggelapan tanah di dua wilayah berbeda, yaitu di Teluk-Labuan dan di Kecamatan Sumur.

“Kasus yang Pejamben ada dua kasus. Kasus yang bersangkutan karena dia katanya menggelapkan tanah di Teluk, satu lagi di Sumur seluas 60 hektar katanya seperti itu,” ungkapnya.

Menurut Doni, kasus yang melibatkan kepala Desa Pejamben tersebut terjadi pada saat pelaku belum menjabat sebagai kepala desa.

“Sebelum dia (Pelaku) menjabat sebagai kepala desa,” ungkapnya.

Saat ini jabatan Kepala Desa Pejamben yang kosong diisi oleh sekretaris desa (Sekdes). Hal itu, menurutnya, dilakukan agar roda pemerintahan desa bisa tetap berjalan.

“Pada saat ini ditahan, otomatis pemerintah akan mandek. Makanya segera mungki kita menunjuk Plh untuk menjalankan tugas-tugas sementara,” katanya.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, polisi masih melakukan pemeriksaan.

“Masih pemeriksaan,” singkatnya. (Yadi)