Kadishub Kota Bandung Tindak Tegas Parkir Liar

Kadishub Kota Bandung Tindak Tegas Parkir Liar

Bandung, LINews – Dishub Kota Bandung berjanji akan melakukan patroli pengawasan parkir liar hingga H+7 Lebaran 2022. Patroli itu juga untuk merespons adanya aksi getok tarif parkir yang terjadi di Jalan Dalemkaum yang tak jauh dari area Alun-alun Bandung beberapa waktu lalu.

Kepada LINews Kadishub kota memaparkan, Dishub kota bandung melakukan langkah penertiban parkir liar dengan tim penertiban parkir salah satu cara dengan pencabutan pentil, gembok roda serta penderekan Roda 4 dan pengangkutan roda 2 dengan menggunakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 dengan tim penertiban parkir terdiri dari petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS ) Dishub, polisi dan polisi militer hal ini rutin dilakukan pada hari kerja setiap Minggu dan Dishub melakukan sosialisasi edukasi spanduk supaya Roda 4 dan Roda 2 parkir tidak pada lokasi yang dilarang parkir sekitar alun alun.

“mereka pengguna jasa parkir diwajibkan parkir di basment alun alun yang telah disediakan oleh UPTD BLUD parkir Dishub Kota Bandung, selanjutnya kalau pusat perbelanjaan atau lahan parkir off street yang milik swasta, BUMN dan BUMD harus memiliki ijin penyelengaraan tempat parkir dan bayar pajak parkir kalau tidak memiliki ijin dan tidak bayar parkir ini termasuk obyek dilakukan penertiban parkir oleh satpol PP, Dishub, polisi dan polisi militer” ungkap Kadishub kota bandung, Sabtu 23/4, saat di konfirmasi melalui sambungan whatsapp.

Patroli petugas pun akan digencarkan mengingat cuti bersama Lebaran 2022 bertepatan dengan libur sekolah. Dishub bahkan memastikan patroli akan berlanjut hingga 7-8 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, aksi getok tarif parkir kendaraan terjadi di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut terungkap usai dibagikan seorang warganet ke salah satu akun info publik di Kota Bandung beberapa waktu lalu. (Red/Vhe)