Kadishub Pangandaran Bantah Tudingan Kepala Biro Investigasi DPP MGP

Kadishub Pangandaran Bantah Tudingan Kepala Biro Investigasi DPP MGP

Pangandaran, LINews –  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pangandaran, Irwansyah S.Sos bantah tudingan miring Kepala Biro Investigasi DPP MGP, mengenai adanya isu dugaan pengkondisian, permufakatan dalam menentukan pemenang tender E-catalog atau lelang pada Program Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai 50 Milyar.

Hal itu disampaikannya ketika di konfirmasi beberapa awak media usai rapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, pada Jumat 2 September 2022, sekitar pukul 11 WIB.

Irwansyah menjelaskan, bahwa PJU senilai 50 milyar sumber anggaranya dari Bantuan Provinsi (Banprov) dan dibagi menjadi tiga kegiatan. “Pertama pengadaan lampunya dari E-catalog, kedua tiangnya dari E-catalog dan ketiga itu di lelangkan hanya konstruksi pemasangan nya saja nilainya sekitar 14 milyar,” masih dalam proses lelang terangnya.

Mengenai adanya tudingan miring,
dari Kepala Biro Investigasi DPP MGP, lanjut Irwansyah, mungkin pihaknya menyangka uang senilai 50 milyar tersebut lelang di satu paket, Padahal kenyataan pelaksanaanya dibagi menjadi tiga kegiatan. “Untuk yang kontruksi saat ini sedang proses lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.

Irwansyah menegaskan, dalam pemilihan pemenang di E-catalog ada tiga poin yang diterapkannya yaitu. “Nilai Tingkat kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, garansinya yang cukup, dan kemudian harga. dan sekarang ini pelaksanaan kita sedang melaksanakan review dan pendampingan ke Inspektorat Pangandaran, Kita ingin semua ini aman maka dikawal oleh mereka, pada saat pengiriman lampu, tiang, itu sama-sama dengan inspektorat untuk mengecek barangnya sesuai apa enggak. intinya kita ingin semua ini aman,” ringkasnya.

Menanggapi statmen Kadishub Pangandaran, dikutip dari jayantara Kepala Biro Investigasi DPP MGP, Agus Satria mengatakan, “tidak jadi masalah mau membantah juga, itu hak Kadishub Pangandaran yang punya pendapatnya sendiri. begitupun kami sebagai pegiat anti korupsi yang punya analisa pendapat hasil investigasi di lapangan serta alat bukti pendukung juga informasi. dan hal yang saya sampaikan tidak justifikasi melainkan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), ini semata-mata kami lakukan karena kecintaan terhadap Nusa dan bangsa, juga demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (good governance) dan ini adalah merupakan tanggung jawab kita segenap rakyat Indonesia di setiap
tingkatan pranata sosial,” tandasnya saat di Konfirmasi JayantaraNews.com lewat sambungan telpon, Sabtu (3/9/22).

Hasil investigasi di lapangan dengan data yang dihimpun, lanjut Agus, dugaan kerugian negara terjadi akibat pemborosan karena dana sebesar 50 milyar ini ternyata hanya cukup digunakan untuk membeli 1.999 titik tiang lampu PJU saja, dengan daya 120 watt yang notabene ini sangat tidak sesuai dengan postur kebutuhan riil di lapangan, artinya per unit PJU harganya mencapai kurang lebih Rp 25juta.

“Padahal menurut pendapat konsultan, harga 1 paket lampu Smart PJU 120watt berikut tiang 9 meter dan pemasangan hanya sekitar Rp 17 jutaan saja, artinya secara kasat mata telah terjadi dugaan kerugian hingga Rp 8 juta per unit atau total kalau ditotalkan diduga mencapai Rp 16 milyar,” ungkapnya.

Agus menganalisa, jika dilihat dari aturan pemasangan lampu kementrian perhubungan, lampu dengan daya 100-120W hanya digunakan untuk kelas jalan arteri yang besar yang kebanyakan justru dikelola oleh provinsi dan pusat. “Sementara di Pangandaran mayoritas mengelola kelas jalan lingkungan dengan daya 30-40W, jalan lokal dengan daya 40-60W dan jalan sektoral dengan daya 60-90W namun sayangnya justru kebutuhan tersebut malah tidak diadakan,” paparnya.

Selain itu, sambung Agus, rekan kita dari Pemerhati Kebijakan Publik Monitoring Community, Kandar Karnawan yang akrab di sapa Kang Aan, menyampaikan hasil investigasinya kepada kami, bahwa karut marut proses pengadaan Smart PJU senilai total Rp 50 milyar ini memang sudah sangat terlihat sejak awal, hal ini memperkuat dugaan indikasi kongkalikong yang terjadi antara pejabat Pangandaran dengan pengusaha. Pasalnya, jelas-jelas terlihat bahwa diduga tiang tersebut didaftarkan secara ilegal dikategori luminer lampu PJU, sehingga mustahil jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengetahui kejanggalan ini, karena pada item tiang tersebut jelas terlihat bahwa semua parameter spesifikasi kosong semua. bagaimana tidak, ini karena penempatan produk yang tidak sesuai.

“Nah, hal ini yang mengemuka dan diduga hal tersebut terjadi atas kelalaian dan ketidakcermatan PPK yang mengakomodasi permainan penyedia, ini jelas-jelas menyebabkan kerugian negara hingga milyaran rupiah. Hal ini juga yang menguatkan dugaan isu adanya janji gratifikasi oleh pengusaha yang nilainya luar biasa besar mencapai 20%. “Tentu aparat penegak hukum harus segera mendalami dan menindaklanjuti isu publik ini untuk menciptakan rasa kepercayaan di masyarakat,” ucapnya.

Maka dari itu, tegas Agus, kami akan melaporkan persoalan PJU ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). “Sebagaimana arahan Kepala Kejati Jabar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H, yang telah mempersilahkan masalah pengadaan PJU Pangandaran senilai Rp 50 miliar untuk dilaporkan langsung kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar,” pungkasnya. (Budi)