Kajagung: Jaksa Tak Boleh Pamer Dan Hedon

Kajagung: Jaksa Tak Boleh Pamer Dan Hedon

Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh pegawai dan jaksa untuk tidak mempertontonkan kemewahan, pamer barang-barang branded, glamor dan hedonis. Pegawai dan jaksa untuk menjaga marwah institusi, sehingga kepercayaan publik atas intitusi ini terus terjaga.

Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya saat pelantikan sejumlah pejabat eselon II Kejagung di Gedung Kartika Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA : Beri Kawal KPK Dalam Kasus `Kardus Durian`

“Di masa situasi krisis global yang berkepanjangan, saya mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat. Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme/gaya hidup mewah dan berlebih-lebihan, dan hal ini juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan,” tegas ST Burhanuddin.

Dia juga meminta seluruh pegawai dan jaksa untuk mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana. Selanjutnya, di tengah sorotan penegak hukum negeri ini, Jaksa Agung tidak henti-hentinya mengingatkan untuk jangan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Sumbangan Institusi, Kejati Bali Tangkap Rektor Unud

Penegak hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengayomi, melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal yang paling terpenting adalah Negara melalui Jaksa, harus hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Pejabat Eselon II yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Made Suarnawan, dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto, S.H., M.H., dan Pj. Kepala Biro Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Ari Hastuti, S.E., S.H.

Jaksa Agung menyampaikan rotasi, mutasi, serta promosi adalah hal biasa dan menjadi suatu rutinitas secara berkala yang dilaksanakan di Kejaksaan. Penempatan personil melalui pertimbangan yang matang, salah satunya yaitu bahwa yang bersangkutan dinilai layak dan tepat menduduki jabatan dimaksud.

Jaksa Agung menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan dan seluruh jajaran di tempat yang baru dijabat. Laksanakan tugas-tugas secara profesional dan penuh integritas.

BACA JUGA: SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani

“Melalui kesempatan ini juga, saya tegaskan kembali agar saudara-saudara mengawal dan mendampingi pemerintah dalam rangka menekan inflasi yang ada di daerah, termasuk melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah sehingga serapan anggaran dapat menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

(Arya)