Kajagung : Semboyan Tri Krama Adhyaksa Dipedomani

Kajagung : Semboyan Tri Krama Adhyaksa Dipedomani

Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti peserta pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPJ) agar mempedomani Tri Krama Adhyaksa dalam kehidupan sehari-harinya sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan RI. ST Burhanuddin mengajak peseerta didik mempedomani secara sukarela nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Krama Adhyaksa yang merupakan mottto dan doktrin bagi seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 secara virtual dari Menara Kartika, Jakarta, Kamis 8 September 2022.

“Satya Adhi Wicaksana adalah Trapsila Adhyaksa dan menjadi doktrin sebagai Tri Krama Adhyaksa untuk dpedomani seluruh pegawai dan jaksa di Indonesia. Yang artinya menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Satya dipahami Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi, dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Sedangkan Adhi adalah kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia. Wicaksana menjadi penting bagi insan Adhyaksa, yang dipahami agar Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

“Jaksa yang berintegritas akan selalu berupaya untuk bersikap objektif dalam memberikan sebuah penilaian berdasarkan ukuran atau kreteria yang telah ditetapkan, didukung dengan data dan fakta yang valid. Dengan selalu bersikap objektif, akan membantu jaksa dalam mewujudkan keadilan substantif dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukumnya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan perwujudan jaksa yang profesional, hakikatnya sejalan dengan visi Kejaksaan, yakni menjadi lembaga penegak hukum yang profesional. Sifat dan sikap profesional sangat dibutuhkan untuk dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa, karena dengan profesionalitas yang prima, maka penegakan hukum yang saudara lakukan akan berhasil dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Jaksa yang cerdas, adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin dan perundang-undangan. Selain penguasaan ilmu hukum dan perundang-undangan, saudara juga wajib menguasai petunjuk internal seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan petunjuk lainnya.

“Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi, dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan dapat mengeliminir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur, sehingga akan menuntun saudara pada keberhasilan pelaksanaan tugas. Selanjutnya, Jaksa yang cerdas harus mampu mempelajari dan menguasai bidang ilmu pengetahuan lainnya, serta harus mampu mengikuti perkembangan zaman, karena lingkup pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa sangat multidisipliner dan lintas bidang sektoral,” ujar Jaksa Agung.

Ditambahkan, Jaksa yang berahlak mulia adalah sosok jaksa yang selalu menjaga martabat dan mampu untuk menjaga nilai-nilai positif dalam dirinya, sekaligus menjaga harga diri sebagai Jaksa dan marwah institusi Kejaksaan, Untuk melengkapi kecerdasan, profesionalitas dan integritas yang dimiliki oleh seorang Jaksa, Jaksa Agung mengatakan maka jaksa harus melengkapinya dengan ahlak yang baik dan mulia. karena kecerdasan harus mengikuti akhlak, tidak pernah mendahuluinya, dan tidak pernah menghancurkannya.

“Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian, bahwa di atas ilmu ada akhlak dan adab, yang harus saudara pegang teguh serta junjung tinggi, kapanpun dan dimanapun saudara bertugas. ingat! gerak-gerik saudara selaku Jaksa akan selalu diawasi oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berpesan bahwa apapun yang saudara lakukan baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam aktifitas sehari-hari, akan dengan mudah tersebar luas ke masyarakat melalui sarana teknologi dan media informasi. “Oleh karena itu, selalu bersikap bijaksana, serta bertindak sesuai nilai moral dan etika yang berlaku di dalam masyarakat, agar saudara nantinya tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan sampai saudara tergelincir dan menghancurkan kepercayaan publik kepada profesi Jaksa dan institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

(Vhe)