Bandung, LINews – Jam Pidum Kejaksaan Agung R.I. akhirnya menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Ujang Supriatna yang melanggar pasal 351 (1) KUHP Tindak Pidana Penganiayaan.
Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto, SH., MH saat ekspose SP3 pada Senin 24/10/22
Menurut Kajari Kota Bandung Permohonan Penghentian Penuntutan tersebut berdasarkan Restorative Justice yang ditujukan kepada Jam Pidum
Dalam siaran pers nya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung didampingi Jaksa Penuntut Umum, Christian Dior Parsaoran Sianturi, SH dan Tutut Suciati Handayani, SH., MH,
Menurut Kajari Kota Bandung Proses Perdamaian dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022 dengan mengundang korban, tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik.
BACA JUGA : Kejari Kota Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan perbuatan tersangka tersebut dan telah berdamai dengan tersangka.
Dan proses perdamaian tersebut, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat karena sebelumnya pada tanggal 20 Agustus 2022, korban dan tersangka telah berdamai berdasarkan Surat Pernyataan Bersama dan tersangka juga telah memberikan santunan biaya pengobatan terhadap korban akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka sebesar Rp4.000.000,
Masih menurut Rachmad Vidianto alasan pertimbangan dilakukannya Restorative Justice bahwa tersangka diduga melanggar pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Richard: Proses Hukumnya Aneh?
Bahwa ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke persidangan karena tersangka dan korban telah berdamai dan saling memaafkan sehingga menghindari-adanya-suatu pembalasan.
Adapun Alasan dilakukannya Restorative Justice bahwa tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena terbawa emosi dan sakit hati yang disebabkan karena ayahnya tersangka dimarahi dan dihina oleh korban.
Selain itu tersangka juga merupakan masyarakat/keluarga tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS Nomor: 110/suket-dtks/Kel.Skgl/1X/2022 tanggal 26 September 2022.
Kedua belah pihak telah berhasil melaksanakan upaya perdamaian, proses perdamaian, dan pelaksanaan perdamaian yang di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Upaya perdamaian, proses perdamaian, dan pelaksanaan perdamaian tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama. (MP. Nasikin)