Kajati Jabar Sampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2024

Kajati Jabar Sampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2024

Bandung, LINews – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat disingkat Kejati Jabar beserta jajaran kepada sejumlah awak media menyampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2024. Penyampaian dalam acara Konperensi Pers tersebut berlangsung di lapangan lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jl. LLRE. Martadinata No. 54 Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024

Hasil Konferensi Pers tersebut juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor: PR-46/Kph.2/7/2024. Adapun capaian kinerja yang telah berhasil dicapai adalah sebagai berikut:

1. Bidang Pembinaan

Baca juga: Kejati Gelar Sidang Permohonan Perwalian Dan Launching Aplikasi Sistem Informasi Perwalian Anak Di Pendopo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Telah melakukan penyerapan anggaran per tanggal 17 Juli 2024 sebesar Rp62.219.540.638,- atau 64,18 % dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp96.946.819.000,-. Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp400.000.000,-.

2. Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Se-Jawa Barat yaitu :

a. melaksanakan kegiatan Posko Pemilu sebanyak 14 pos di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,

b. Melaksanakan monitoring Warga Negara Asing yang terlibat perkara tindak pidana sebanyak 7 (tujuh) orang di wilayah Jawa Barat.

c. Kegiatan Pencegahan dan penangkalan sebanyak 5 (lima) orang.

d. Dalam hal mengawasi LSM dan Organisasi Masyarakat sebanyak 1.127 (seribu seratus dua puluh tujuh) yang berada di wilayah Hukum Jawa Barat.

e. Dalam hal melaksanakan kegiatan pengawasan barang cetakan dan posko Intelijen di Bandara Internasional Majalengka dan Kantor Pos Kota Cirebon sebanyak 20 (dua puluh) kegiatan

f. Melaksanakan kegiatan Penyelidikan dengan Jumlah LID 3 kegiatan (tiga) Perkara.

g. Melaksanakan kegiatan Pelacakan Aset sebanyak 3 (tiga) kegiatan.

h. Melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 2 (dua) kegiatan dengan anggaran Rp441.646.503.124,-.

Melaksanakan kegiatan Penangkapan DPO sebanyak 6 kegiatan pencarian dpo sebanyak 1 (satu) kegiatan.

i. Melaksanakan kegiatan Kontra Penginderaan, monitoring dan evaluasi Aplikasi Inteliz, SIACC dan penggunaan Detection Kit sebanyak 12 (dua belas) kegiatan

j. Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 7 (tujuh) kegiatan di wilayah Jawa Barat dan Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 (dua) kegiatan di Radio Mara 106.7 FM Bandung mengenai Judi Online, Narkotika, Bullying dan Kenakalan Remaja.

k. Melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Lembaga mengenai Kegiatan Restorative Justice.

3. Bidang Tindak Pidana Umum

Jumlah RJ singkatan dari Restorative Justice

a. Pada Seksi Oharda Tahun 2024 :

RJ yang telah disetujui :

43 (empat puluh tiga) Perkara

b. Pada RJ Seksi Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Tahun 2024, RJ yang telah disetujui 6 (enam) Perkara

c. Jumlah Data Penanganan Perkara Periode Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 sebagai berikut :

P-16 = 474, P-17 = 195, P-18/P-19 = 163, P-20 = 50, P-21 = 15, P-21A = 15,

SPDP dikembalikan = 130, SP3 = 6 dan Tahap II = 222

4 Bidang Tindak Pidana Khusus

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. Penyelidikan sebanyak 14 perkara

b. Jumlah penyidikan sebanyak 9 perkara dengan rincian 11 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan, 3 perkara berasal dari penyidik Kepolisian, 4 perkara berasal dari penyidik pajak dan 1 perkara berasal dari cukai.

c. Pra penuntutan sebanyak 19 perkara

Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi dengan Penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp28.480.978.524.

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

a. Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar tanah seluas 2.762.312 m2 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5.508.152.437 (lima miliar lima ratus delapan juta seratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga tujuh rupiah)

b. Bantuan hukum melalui non litigasi sebanyak 4 SKK (Surat Kuasa Khusus);

c. Pelayanan hukum sebanyak 13 kegiatan.

d. Pendapat Hukum 6 kegiatan.

6. Bidang Pengawasan

Pada Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman sebagai berikut :

Berdasarkan Jenis Hukuman :

a. Ringan Tata Usaha 1 orang

b. Sedang Tata Usaha 3 orang dan Jaksa 3 orang

c. Berat Tata Usaha 5 orang.

Hukuman berdasarkan golongan :

a. Hukuman Sedang Golongan 3 Tata Usaha 3 orang dan Jaksa 3 orang.

b. Hukuman Berat Golongan 3, Tata Usaha 5 orang, Jaksa nihil

Berdasarkan hasil survey Kepuasan Masyarakat

1. PTSP = 98 % (Sangat Baik)

2. Pembinaan = 95 % (Sangat Baik)

3. Intelijen = 89 % (Sangat Baik)

4. Pidana Umum = 93 % (Sangat Baik)

5. Datun = 92 % (Sangat Baik)

6. Pidana Khusus = 90 % (Sangat Baik).

(Penkum/Nasikin)

Tinggalkan Balasan