Bandung, LINews – Pemprov Jabar gerak cepat menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani, guru ASN di SMPN 2 Pangandaran. Tim Saber Pungli Jabar diturunkan untuk menelusuri laporan tersebut.
Upaya untuk mempersempit ruang gerak oknum melakukan pungli pun dilakukan. Masyarakat dipermudah dalam hal membuat laporan jika mengetahui terjadinya dugaan pungli di daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kasus penanganan pungli dalam kurun waktu enam tahun terakhir di Jabar mencapai 42 ribu kasus dengan pelakunya mencapai 60 ribu orang.
“42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selama enam tahun terakhir. Dan 102 kasus ditangkap secara OTT. Semuanya berakhir ke pengadilan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga menampik jika penanganan kasus pungli dilakukan setelah viral lebih dulu. Sebab menurutnya pengungkapan kasus pungli di Jabar dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.
“Namun tidak semuanya viral dulu. Jadi tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani menambahkan, upaya untuk mencegah praktek pungli di Jabar terus dilakukan dengan membangun zona integritas dan reformasi khususnya bagi kalangan birokrasi.
“Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku serta membentuk kode etik dan majelis penanganan pelanggaran etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi,” ucap Eni.
“Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan bentuk sosialisasi maupun operasi bersama pada saat terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya pungli,” lanjutnya.
Selain mempersempit ruang pungli dengan memperkuat penanganan, digagas juga Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindakan pungli.
Eni menjelaskan, kini masyarakat dengan mudah bisa mengakses SiBerli melalui situs siberli.jabarprov.go.id. Di situs ini masyarakat bisa membuat laporan dan mengecek progres tindaklanjut laporan yang dibuat.
“SiBerli memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan pelaporan, baik melalui media sosial, email, call center, laporan langsung, surat maupun Aplikasi SiBerli,” ucap Eni.
Menurut Eni, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh administrator Satgas Saber Pungli Jabar untuk kejelasan dan kelengkapan data, dan kemudian ditindaklanjuti sesuai SOP Satgas Saber Pungli.
“Masyarakat sudah memanfaatkan SiBerli, bahkan terdapat kecenderungan pemanfaatan SiBerli yang naik tajam pada tahun 2023, di mana pengaduan melalui SiBerli mencapai 50 persen dari total pengaduan,” pungkasnya.
(Red)