Kantor Don Adam Digeledah Kejagung Terkait Kasus BTS

Kantor Don Adam Digeledah Kejagung Terkait Kasus BTS

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku telah menggeledah kantor PT RMKM milik Adamsyah Wahab alias Don Adam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk mendalami informasi aliran dana di kasus tersebut.

“Sebagai mana saudara ketahui seluruh pihak yang katanya menerima aliran dan sebagainya, sedang kami dalami, semua sedang kami periksa, hasilnya seperti apa, mari kita tunggu,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7).

Selain kantor milik Don Adam, Kuntadi menuturkan ada 2 tempat lain yang juga digeledah penyidik. Rinciannya yakni PT MBS atau PT VP di kompleks Pergudangan Arkadia Jl. Daan Mogot, Batu Ceper, Tangerang, Banten.

Serta kantor milik PT LAM Telesindo Tower yang terletak di Jl. Gadjah Mada, Jakarta Selatan. Kuntadi tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal apa saja barang bukti yang disita penydik.

Penggeledahan ini dilakukan setelah foto Don Adam bersama tumpukan uang Dolar Amerika Serikat (AS) viral di media sosial.

Dalam unggah tersebut, terlihat tumpukan uang 100 dolar Amerika Serikat yang sedang dipegang oleh Don Adam. Dalam narasinya, uang tersebut diduga terkait dengan perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan