Kantor Gubernur dan PUPR NTT Diobok-obok Jaksa Terkait Korupsi Irigasi Wae Ces

Kantor Gubernur dan PUPR NTT Diobok-obok Jaksa Terkait Korupsi Irigasi Wae Ces

Kupang, LINews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor Gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT di Kupang. Beberapa ruangan di dua lokasi itu diobok-obok untuk mencari barang bukti terkait kasus yang tengah diselidiki jaksa.

Belasan petugas menggeledah di dua lokasi itu sejak Kamis (17/10/2024) pagi. Penggeledahan dilakukan duluan di Dinas PUPR.

Selama tiga jam di sana, petugas menyita sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam dua kotak berukuran besar.

Mereka kemudian bergerak ke kantor Gubernur NTT. Di sana, jaksa penyidik menggeledah dua ruangan, yakni ruangan Biro Barang Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruangan Rapat Biro Barang Pengadaan Barang. Jaksa mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu kotak.

“Tadi penggeledahan di Dinas PUPR bagian SDA dan kantor gubernur, ada dokumen yang diambil,” kata Koordinator Pidsus Kejati NTT Kejati Fredy Simanjuntak, seusai penggeledahan.

Fredy mengatakan dokumen yang diamankan akan diinventarisasi oleh tim Pidsus Kejati NTT. Adapun penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, NTT.

Terkait Korupsi Proyek Irigasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan terjadi sejumlah penyimpangan dalam proyek jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis.

Menurut Raka, ada dugaan beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB. “Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara yang hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh appraiser Politeknik Negeri Kupang,” terang Raka di Kejati NTT, Senin (21/10/2024).

Raka menambahkan penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi. “Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana,” ungkap Raka.

Nilai Proyek

Proyek ini didanai dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan nilai pagu anggaran Rp 4,63 miliar.

Menurut Raka, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai ditenderkan pada awal 2021 dan dimenangkan PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3,84 miliar.

“Kontrak ditandatangani pada 18 Maret 2021 oleh Dionisius Wea selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Dangu, diikuti dengan adendum pada 24 Maret 2021,” tambah Raka.

Penyelidikan Terus Jalan

Raka mengungkapkan penggeledahan pertama dilakukan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tim yang dipimpin Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, dan Johanes Kardinto bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 Wita menggunakan lima kendaraan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.

“Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 Wita,” jelas Raka.

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT, tepatnya di lantai III, ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa seusai dari Dinas PUPR. Penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek berhasil disita.

“Setelahnya, tim penyidik kembali ke Kantor Kejati NTT untuk menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut,” bener Raka.

Penyidikan kasus ini, kata Raka, terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Penyidik Kejati NTT berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” harap Raka.

(Tu)

Tinggalkan Balasan