Imigrasi Cilacap Gelar Rakor Timpora, Tukar Informasi Sebagai Wujud Kolaborasi Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Cilacap Gelar Rakor Timpora, Tukar Informasi Sebagai Wujud Kolaborasi Pengawasan Orang Asing

Cilacap, LINews – Kantor Imigrasi Cilacap menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Wilayah Kabupaten Cilacap, di Aula Kantor Imigrasi Cilacap, Selasa (28/11/22).

Rakor Timpora dihadiri oleh 24 Instansi yang terdiri dari Instansi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Polresta Cilacap, Kejari Cilacap dan Pengadilan Negeri.

Kegiatan Rakor Timpora dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Yan Edo Supomo.

BACA JUGA : Pemulangan Gembong Narkoba Warga Negara Iran Oleh Imigrasi Cilacap

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian Hukum dan HAM RI dibidang Keimigrasian pasca tatanan kenormalan baru, perlu dilakukan penyesuaian kembali terkait dengan pemberian pelayanan, penegakan hukum, serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal masuknya investasi asing/penanaman Modal Asing (PMA) yang melibatkan kehadiran Orang Asing di Indonesia.

Kabupaten Cilacap merupakan Kabupaten yang strategis yang sangat diminati oleh siapa saja untuk melakukan kegiatan apapun seperti Investasi, Perdagangan, Pendidikan dan kegiatan positif lainnya. Kabupaten Cilacap selaku Kabupaten Industri yang menjadi urat nadi kehidupan warganya baik ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami peningkatan. Hal ini juga berpengaruh terhadap terhadap keberadaan kegiatan orang asing di Kabupaten Cilacap. Keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kabupaten Cilacap perlu mendapat perhatian semua pihak. Kantor Imigrasi Cilacap sebagai salah satu satuan kerja dibawah Kementerian KumHam yang salah satu tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengurusi permasalahan orang asing memiliki wilayah kerja yang salah satunya adalah Kabupaten Cilacap. Kantor Imigrasi Cilacap tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya kerja Tm (Team Work) atau sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum Keimigrasian. Oleh karena itu, sangat diperlukan antar instansi untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan orang asing.

BACA JUGA : Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Study Tiru Kantor Imigrasi Tarakan

Dengan adanya RAPAT TIMPORA KABUPATEN CILACAP 2022 yang mengambil tema Tukar Informasi sebagai Wujud Kolaborasi Kelembagaan Dalam penanganan permasalahan orang asing di Kabupaten Cilacap. akan dapat menyatukan persepsi dalam penanganan permasalah orang asing melalui pengawasan orang asing yang dilakukan secara kolaborasi dalam satu tim pengawasan orang asing yang sudah dibentuk

Di penghujung sambutan, beliau mengajak kepada seluruh peserta yang hadir diacara ini mari bersama sama bergandengan tangan dan sinergi mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui tim pengawasan orang asing Kabuapaten Cilacap dapat kondusif dan dapat turut serta membantu pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

Adapun Prinsip hubungan kerja dilingkungan Timpora didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan kemitraan. Lalu dengan adanya Timpora ini, semua anggota Timpora Tingkat Kabupaten Cilacap dapat melakukan sinergitas dan melakukan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya, imbuhnya.

(Al S)