Karyawati Bank Tilap Uang Nasabah, Divonis 4 Tahun

Karyawati Bank Tilap Uang Nasabah, Divonis 4 Tahun

Garut, LINews – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Novi, eks karyawan Bank yang mencuri duit nasabah hampir Rp 1 miliar. Novi kini menjalani masa penahanannya.

Hukuman terhadap Novi, diungkap majelis hakim dalam sidang beragendakan vonis kasus tersebut di PN Tipikor Bandung, Rabu, (14/6) kemarin. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut Prima Sophia Gusman, Novi divonis hakim 4 tahun penjara.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Majelis menjatuhkan pidana penjara empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Prima, kepada wartawan, Rabu (15/6/2023).

Vonis hakim terhadap Novi, diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta Novi agar dihukum selama 7 tahun penjara. Namun, selain dijatuhi hukuman bui, Novi juga diwajibkan membayar denda.

“Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian uang pengganti Rp 900 juta, dikurangi barang bukti yang telah disita yakni uang Rp 50 juta,” ungkap Prima.

Prima menambahkan, saat ini, pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim terhadap Novi. Jika dirasa belum pantas, jaksa tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Jadi untuk menentukan sikap, kan ada waktu tujuh hari. Jadi, kami masih membuat laporan pada pimpinan, kemudian kita pelajari dulu putusannya,” pungkas Prima.

Sekadar diketahui, Novi ditangkap jaksa di Garut pada akhir tahun 2022 lalu. Novi ditangkap setelah dirinya dilaporkan menggasak duit milik tiga nasabah bank plat merah di tahun 2021 silam. Novi saat itu dilaporkan mengambil uang milik nasabah yang nominalnya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Kerugian yang ditanggung negara akibat perbuatan Novi ini, diketahui mencapai Rp 900 juta, sebab NF dilaporkan sudah mengganti kerugian korban sebesar Rp 50 juta sebelumnya.

Aksi itu terjadi, bermula saat Novi yang saat itu tengah ditunjuk sebagai pejabat sementara kantor unit bank ‘plat merah’ tersebut, melakukan transaksi terlarang dari rekening milik tiga orang nasabah. Novi kemudian memutar-mutar uang milik tiga nasabah tersebut, agar tetap terlihat normal oleh para pemiliknya. Tapi sayang, akal bulusnya itu terungkap usai pihak BRI melakukan audit.

Novi akhirnya dilaporkan ke kejaksaan dan akhirnya ditangkap. Proses penanganan perkara ini, diketahui sempat menemui proses pra peradilan di bulan Februari 2023 lalu di PN Garut karena terdakwa mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan pihak jaksa.

(Yp)

Tinggalkan Balasan