Kasasi Kandas di MA, Doni Salmanan Tetap Dipenjara!

Kasasi Kandas di MA, Doni Salmanan Tetap Dipenjara!

Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat melaporkan kondisi terkini Doni Salmanan setelah upaya perlawanannya melalui jalur kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Doni Salmanan, saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lapas Jelekong,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Ia mengungkap, Doni Salmanan sudah dieksekusi ke Lapas Jelekong setelah sepekan jaksa menerima salinan putusan kasasi kasus tersebut. Sri memastikan, crazy rich Bandung itu dalam kondisi baik untuk menjalani masa tahanan.

“Salinannya kami terima sepekan setelah putusan kasasi diketuk. Untuk saat ini kondisinya baik-baik saja dan tidak ada keluhan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan Quotex yang dilakoni Doni M Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak anyar. Upaya perlawanannya melalui jalur kasasi kini diketahui sudah kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dihimpun Law-Investigasi, perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus ‘Crazy Rich Bandung’ yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Doni Salmanan berarti tetap mendekam di penjara atas kasus yang menjeratnya. Di laman MA, tercatat putusan ini telah dikirim ke pengadilan pertama yaitu PN Bale Bandung pada 11 Oktober 2023.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim PT Bandung ini lebih berat ketimbang vonis yang didapat Doni Salmanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023) silam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” kata hakim.

Doni Salmanan sendiri diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan