Kasad Dudung : Muspika Sidak Dalam Rangka apa?

Kasad Dudung : Muspika Sidak Dalam Rangka apa?

Garut, LINews – Aparat Penegak Hukum Kabupaten Garut lupa akan tugas pokok dalam pelaksaan tugas di wilayah teritorialnya, masih dalam tahap laporan pemberitaan mengenai penyulingan emas yang ada di garut.

Pengusaha tersebut sudah mengakui bahwa usaha nya tidak didasari dengan legal standing, bisa di sebut ilegal, perijinan hanya sebatas Surat Ijin Usaha ke tingkat desa dan kecamatan.

Gugun yang saat ini berdomisili di Cawang Jakarta timur menjelaskan dan membenarkan bahwa beberapa waktu lalu muspika karangpawitan memang melakukan sidak di tempat usahanya, tetapi hanya sekedar ngobrol dan ngopi saja.

“Betul ada sidak hanya ngobrol biasa saja” ujarnya Senin (2/05).

Selesai shalat ied bersama Tim Investigasi LINews bertemu dengan Kasad dudung dan penasehat presiden, di sela-sela open house Tim LINews pun meminta tanggapan atas pemberitaan dan sidak yang di lakukan Muspika Koramil 1102/Karangpawitan jl Cipari, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.

“Bila tidak salah saya ingatĀ Danramil 1102/Karangpawitan Kapten Caj (K) Muji Rahayu, sidak dalam rangka apa?”Ujar Kasad Dudung.

Kasad Dudung pun mejelaskan, sidak bukan kewenangan muspika tetapi ini adalah tugas dinas ESDM Kabupaten tersebut.

Fungsi dan tugas Dinas ESDM sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar/ pedoman;

2. Penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah;

3. Pelaksanaan inventarisasi kawasan karst dan kawasan lindung geologi pada wilayah provinsi;

4. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi mitigasi bencana geologi pada wilayah lintas kabupaten/kota;

5. Penetapan peraturan daerah provinsi di bidang energi dan ketenagalistrikan;

6. Pelatihan dan penelitian di bidang pertambangan dan energi di wilayah provinsi;

7. Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi;

8. Pelayanan administrasi; dan

9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(Tim Investigasi)