Kasat Narkoba Barelang Divonis Seumur Hidup Bui Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Barelang Divonis Seumur Hidup Bui Kasus Narkoba

Batam, LINews – Mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, Komisaris Pol. Satria Nanda, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam karena terbukti membiarkan anak buahnya menilap barang bukti narkoba untuk dijual.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual sabu seberat lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Satria Nanda pidana hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Ali Naek, mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu. “Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah tuntutan pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali menjawab pertanyaan hakim atas putusannya.

Dalam berkas perkara yang bisa diakses di sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pernyataan Rahmadi, kepada Fadillah bahwa ia mendengar informasi dari kakaknya, Hendriawan (buron) bahwa akan masuk 300 kg sabu dari Malaysia, pada Februari 2024.

Informasi ini diteruskan kepada Shigit sekitar bulan Mei 2024, namun Rahmadi kemudian meralat bahwa narkoba yang masuk 100 kg. Dibahas juga, mereka akan memberi sumber informasi Hendriawan sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang digerebek. Uang itu akan diambil dari sabu sitaan sebanyak 10 kg, yang akan dijual.

Oleh Shigit informasi ini disampaikan ke Satria yang baru dilantik sebagai Kasatserse Narkoba Polres Barelang. Waktu itu, Satria menganjurkan mencari target operasi kecil-kecilan dan menanyakan apakah aman menyisihkan barang bukti. Anak buahnya menjamin aman.

Namun, setelah Polda Kepulauan Riau merilis pengungkapan kasus besar pada 29 Mei 2024, wakapolres Barelang ‘menyentil’ Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang tidur karena belum ada tangkapan besar.

Mendengar sindiran itu, Satria minta anak buahnya menindaklanjuti informasi dari Rahmadi tersebut. Operasi penggagalan penyelundupan sabu pun dilaksanakan. Dalam dakwaan jaksa tersebut, para polisi Barelang ini mencari kapal untuk menjemput barang ke Malaysia.

Sabu seberat 44 kg mereka sita, yang dikemas dalam 44 bungkus, pada 15 Juni 2024. Sebanyak 6 kg diambil ‘orang pantai’ Malaysia, sehingga yang masuk tinggal 44 kg. Dari jumlah itu, diambil 9 kg untuk upah sumber informasi Hendriawan, yang menunggu barang tersebut di Jakarta. Pada 17 Juni 2024, Shigit menyetujui penjualan 1 kg sabu melalui Aziz Martua Siregar seharga Rp 400 juta. Penjualan juga dilakukan melalui Busro dan Zulkifli Simanjuntak.

Perbuatan para polisi ini terungkap ketika pada 10 September 2024 sekira pukul 11.20 WIB anggota Polres Indragiri Hilir menangkap suruhan mereka yang akan menjual narkoba.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 26 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Kasat Narkoba Satria Nanda dianggap telah melakukan tindak pidana narkotika secara sistematis dan terencana karena tidak hanya berperan dalam menyisihkan barang bukti, namun juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang melebihi lima gram.

Berdasarkan dakwaan, Satria diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan (3), serta Pasal 92 ayat (1), (2), (3), dan (4). Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika. Dakwaan terhadapnya mencakup unsur-unsur dalam dakwaan primer dan kedua dari jaksa.

Selain Satria, tuntutan hukuman mati juga diajukan terhadap empat orang anggota kepolisian lainnya yang berada di bawah komandonya yakni mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat dengan berperan aktif pada proses penyisihan barang bukti sabu dan diduga terlibat dalam pemufakatan untuk mendistribusikan kembali narkotika yang seharusnya dimusnahkan.

Sementara itu, enam mantan anggota kepolisian lainnya yang turut diperiksa dalam perkara ini Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup karena peran mereka dalam kasus berkaitan dengan penyisihan barang bukti. Selain jajaran kepolisian, kejaksaan juga menuntut hukuman terhadap dua terdakwa sipil yang diduga berperan sebagai kurir dan bandar dalam jaringan peredaran sabu yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak dengan masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Pengacara terdakwa Satria Nanda, Calvin Wijaya meminta waktu untuk memberikan jawaban dengan berdiskusi dulu bersama kliennya atas putusan yang diberikan hakim penjara seumur hidup. Usai persidangan, Calvin mengatakan tidak menerima putusan pengadilan memvonis pidana seumur hidup kliennya dan berharap di tingkat banding, putusan terhadap terdakwa Satria Nanda lebih baik.

“Karena sampai saat ini kami masih berfikir bukti-bukti apa yang dikorelasikan terhadap terdakwa Satria Nanda, karena tidak ada sampai saat ini, dan ahli pun menerangkan perannya,” kata dia.

(Asd)

Tinggalkan Balasan