Padangsidimpuan, LINews – Terkait pekerjaan proyek pembangunan lampu hias jembatan di Kota Padangsidimpuan sebanyak lima titik dengan pagu anggaran Rp.933.000.000 (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021 sampai saat ini masih menyisahkan tanya?.
Pasalnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat diberbagai kalangan masyarakat Kota Padangsidimpuan karena saat itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sempat berhenti menanganinya akibat kurangnya bukti.
Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya mengakui, bahwa waktu yang lewat kasus tersebut pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (8/9/2002).
“Sebelum saya bertugas di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, benar kasus proyek pekerjaan pembangunan lampu hias jembatan itu pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim Kasi Intel sebelumnya. Namun karena saat itu masih tahap pemeliharaan makanya sedikit ada kendala dalam pemeriksaannya,” ucap Kasi Intel.
“Tidak hanya itu, saat itu kita masih kekurangan bukti dalam penyelidikannya, makanya sempat dihentikan. Kedepannya akan saya minta tim penyidik untuk menjelaskan terkait kasus tersebut, dan akan kita kabari,” jelasnya.
Kasi Intel juga meminta agar kedepannya tetap koordinasi terkait kasus-kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, mengingat Kajari masih baru bertugas di Kota Padangsidimpuan.
“Pekerjaan proyek pembangunan lampu hias jembatan tahun anggaran 2021 itu sudah 100 persen dicairkan oleh Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan kepada pihak kontraktor (rekanan) pada akhir desember tahun 2021 lalu. Namun, di ketahui ada beberapa titik pekerjaan tersebut masih tetap dikerjakan walaupun sudah lewat tahun anggaran, tanggal 9 Januari 2022,” terangnya..
Akan tetapi, sesuai peraturan yang berlaku, pekerjaan proyek lampu hias jembatan itu “diduga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”. (Hotmatua S)