Kasi Samsat Kelapa Dua, Gelapkan 100 Juta Setiap Hari

Kasi Samsat Kelapa Dua, Gelapkan 100 Juta Setiap Hari

Serang, LINews – Saksi teller Bank Banten Mila Rahmawati yang tugas di Samsat Kelapa Dua menyebutkan bahwa setiap hari uang penyetor dari wajib pajak mobil digelapkan mulai dari Rp 30 hingga Rp 100 juta. Uang itu dipotong melalui koreksi notice atau bukti bayar sebelum teller Bank Banten memasukkan uang wajib pajak Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Mila adalah saksi teler di Samsat Kelapa Dua untuk terdakwa Zulfikar sebagai Kasi Penetapan dan Penagihan, Achmad Pridasya pegawai pengadministrasian, M Bagza Ilmam sebagai honorer dan Budiyono pembuat aplikasi pembayaran Samsat.

“Jadi tugas saya menerima setoran dari wajib pajak, kemudian berkas ke penetapan dan korektor, ke Bank Banten, kita proses pemanggilan wajib pajak untuk verifikasi alamat dan nominal, sudah selesai selanjutnya ke kasir Bapenda untuk cetak SKPD (surat ketetapan pajak daerah),” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/11/2022).

Baca juga:

Prabowo Terima Kunjungan Menhan UEA

Wajib pajak katanya membayar pajak kendaraan melalui jenjang petugas korektor kemudian ke kasir Bank Banten. Di Bank Banten, wajib pajak menyerahkan uang sesuai dengan ketentuan pajak kendaraan.

Setiap hari, katanya selalu ada saja pembatalan atau koreksi yang sifatnya perubahan notice atau bukti bayar yang telah diserahkan ke Bank Banten itu oleh petugas Samsat. Perubahan notice itu setiap hari dilakukan oleh terdakwa M Bagza Ilmam.

“Jadi instruksi ke saya, ada perubahan dan uang selisihnya diberikan, ke Bagza,” ujarnya.

Bagza katanya memang pekerja teler juga tapi dari unsur Bapenda. Dia selalu minta ada perubahan bukti bayar yang jika ditotal sehari permintaan itu mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 100 juta sesuai dengan jenis pajak mobilnya.

Baca juga:

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Muara Enim Terdiam Diborgol Jaksa

“Rata-rata sekali perubahan antara antara Rp 30 sampai 100 juta,” ujarnya.

Tapi, saksi mengaku tidak tahu apakah setelah notice yang dibuat berdasarkan permintaan terdakwa itu jenis pajak mobil baru atau BBN 1 atau bukan. Teller Bank Banten katanya hanya melihat angka setoran dari wajib pajak saja. Jadi, begitu terdakwa minta perubahan, ia hanya menuruti dan memberikan selisihnya ke terdakwa.

Baca juga:

Penegak Hukum Tak Bernyali Usut Kerugian Negara Dalam Proyek Kereta Cepat

“Saya tidak tahu dari BB1 ke BBN 2, saya hanya tahu terbilang angkanya saja,” ujarnya.

Uang itu, katanya diambil terdakwa secara cash tiap hari. Tapi, ia juga tidak tahu apakah uang selisih karena ada perubahan bukti bayar itu dikembalikan ke wajib pajak atau tidak.

“Karena dari awal, kalau ada selisih dikasihkan ke dia. Jadi Bagza bawa notice perubahan dan kasih ke saya, nopol ini ada perubahan ya. Sudah dicantumkan, ada notice barunya itu,” ujarnya.

(Andi)