Kasus Basarnas Lain yang Diusut KPK

Kasus Basarnas Lain yang Diusut KPK

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi lain di Basarnas RI yaitu pengadaan truk angkut personel.

Kasus yang ditangani KPK ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi.

“Kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018, yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8).

Ali menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus pengadaan truk di Basarnas untuk tahun 2014 itu, meski ia tak mau membuka identitasnya.

Ia beralasan, kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs adalah pengungkapan tersangka, beserta konstruksi lengkap, dilakukan saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Ia mengatakan para tersangka pun sudah diajukan cegah bepergian keluar negeri.

“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” imbuhnya.

Ali mengatakan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah terkait kerugian keuangan negara, dengan dugaan kerugian sekitar puluhan miliar rupiah.

Ia mengatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.

“Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkapnya.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui kasus ini tiga tersangka yang ditetapkan dan telah dicegah keluar negeri itu adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, PPK Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Max Ruland adalah Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015.

Kasus sebelumnya

Sebelumnya, dalam perkara lain di Basarnas, KPK sempat menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah dua perwira TNI aktif yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian tersangka dari kalangan sipil di antaranya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Law-Investigasi telah menghubungi Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman, tapi belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

(Robi)

Tinggalkan Balasan