Kasus Demo River Valley Divonis 4 Bulan Bui dan 8 bulan Percobaan

Kasus Demo River Valley Divonis 4 Bulan Bui dan 8 bulan Percobaan

Bogor, LINews – Kelompok warga perumahan River Valley Palasari Cijeruk Bogor yang melakukan demo akhirnya di vonis bersalah vonis dibacakan majelis hakim dengan putusan 4 bulan kurungan penjara 8 bulan percobaan, Selasa (6/5).

Saat di konfirmasi Banua membenarkan putusan dari pengadilan terhadap para terdakwa, jaksa penuntut umum sudah menyampaikan kepada nya terkait putusan pengadilan, putusan vonis para terdakwa tersebut hal yang biasa, tentunya jaksa penuntut umum akan melakukan banding ke pengadilan tinggi jawa barat terhadap putusan tersebut.

“Ini kan baru tahap pertama di tingkat pengadilan, masih ada 2 tahapan lagi di pengadilan, jadi saya akan kawal terus putusan ini ke tingkat pengadilan tinggi jawa Barat , jadi dengan adanya putusan ini masalah ini belum selesai” ungkap Banua.

Kelompok warga ini didalam kasus viral juga sudah akan disidangkan di pengadilan negeri cibinong, tinggal penyidik polres bogor menjadwalkan penyerahan berkas dan juga penyerahan tersangka ke kejaksaan Cibinong.

“Jadi untuk kelompok warga yang pedemo ini masih terus menghadapi masalah hukum yang harus diterima” kata Banua saat menghadiri acara musda badan pengurus daerah asosiasi badan usaha jasa pengamanan indonesia di bandung.(***)

Tinggalkan Balasan