Bogor, LINews – Demo Warga perumahan River Valley yang terjadi sekitar 6 Oktober 2023 lalu mengakibatkan pencemaran nama baik salah satu warga yang berprofesi sebagai pengacara, bukan hanya merugikan materi yang diakibatkan oleh demo tersebut tetapi kerugian immaterial, karena ada nya demo tersebut Banua Hasibuan gagal menandatangani kontrak sebesar Rp 5 Milliar.
Kasus tersebut akan segera disidangkan, dengan proses yang alot dan panjang akhirnya kasus ini naik ke persidangan PN Cibinong, Rabu (15/1/2025).
Banua membenarkan para tersangka kelompok masyarakat yang melakukan keonaran demo di lingkungan perumahan River Valley status nya akan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong.
Saat dikonfirmasi kebenarannya tersebut, Banua membenarkan dan mengatakan masih ada nama nama kelompok warga perumahan river valley yang sudah siapkan untuk laporan polisi yang terbaru.
“Jadi makin asik saya kejar mereka melalui proses hukum, karena saya merasa dirugikan sangat banyak secara materi dengan ada nya demo saat itu, saya rugi 5 Miliar karena kontrak di batalkan” kata Banua.
Banua juga siap melakukan gugatan perdata karena kerugian immaterial untuk kelompok masyarakat perumahan river valley ini.
“Asset rumah nya sudah saya dapatkan data nya termasuk rumah salah satu kelompok warga yang berada di wilayah cibubur, jadi kedepan nya sangat menarik perkara ini” kata banua.
(Red)