Pontianak, LINews – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar.
Dari hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 39 miliar.
Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno, mengatakan jika ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum tahun 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama tahun 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015). Ketiganya diduga terlibat dalam kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi capai Rp39 miliar dari total anggaran Rp99,1 miliar.
“Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga sebesar Rp99.173.013.750,” kata Subeno dalam konferensi pers, pada Senin (17/3/2025).
“Keterangan dari Ketua RT setempat menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat,” tambahnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk segera menangkap para tersangka.
(Fhm)