Jakarta, LINews – KPK memanggil 6 orang saksi terkait dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI. Salah satunya adalah Head of Enterprise Business Team PT Samsung Electronic Indonesia (2019-2021), Aramdhan Omargandjar.
“Hari ini (18/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Selain Aramdhan, KPK memanggil 5 orang lainnya, yaitu:
1. Ariel Immanuel A M Sidabutar (Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama)
2. Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya)
3. Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami-PT Sigmabhineka Konsulindo (Tahun 2020)
4. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
5. Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga)
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).
Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali.
(Robi)