Makassar, LINews – Kasus mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan Prof Basri Modding diduga menggelapkan dana proyek kampus naik ke tahap penyidikan. Polisi tengah mengumpulkan bukti untuk menetapkan status hukum terlapor.
“Kami sampaikan bahwa untuk perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya sudah ditemukan suatu peristiwa pidana,” kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024).
Jamaluddin mengatakan kasus tersebut diusut usai menerima laporan dari Yayasan Wakaf UMI Makassar pada 25 Oktober 2023. Tindak pidana penggelapan tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021-2022.
“Ini terkait dengan ada 4 pekerjaan yang dilaksanakan di UMI,” ujar Jamaluddin.
Adapun keempat proyek yang dimaksud salah satunya pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 9,9 miliar. Selain itu ada pembangunan gedung LPP Rp 9,2 miliar, pengadaan jaringan WiFi Rp 1,8 miliar, dan pengadaan videotron Rp 2 miliar.
“Adapun total anggarannya sebesar Rp 22.111.051.700. Namun untuk hasil audit sementara internal yayasan itu kurang lebih ada kerugian Rp 28 miliar,” sebutnya.
Jamaluddin menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka.
“Tinggal akan didalami lagi mencari bukti lain dimana bukti lain nantinya akan buat terang suatu peristiwa pidana sehingga bisa ditentukan tersangkanya,” tutur Jamaluddin.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Wakaf UMI memecat Basri Modding dari Rektor UMI Makassar. Basri kemudian digantikan oleh Prof Sufirman Rahman yang awalnya berstatus pelaksana tugas (Plt) lalu dilantik menjadi Rektor UMI Makassar pada Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, Sufirman Rahman mengatakan pemecatan Basri Modding buntut penyelewengan dana Rp 28,5 miliar. Hal itu berdasarkan audit pengawas Yayasan UMI Makassar.
“Jadi begini, yang Rp 28 M itu kan sebetulnya pengembalian. Sebelum adanya hasil final. Ini kan sebetulnya banyak proyek yang diaudit. Nah, yang disampaikan hasil finalnya itu ada empat proyek,” tutur Sufirman, Sabtu (29/10/2023).
“Kalau yang Rp 28,581 miliar sekian itu, setelah pengawas yayasan menyurati agar selisih antara nilai proyek dan nilai penggunaan anggaran itu dikembalikan,” tuturnya.
Dari keempat proyek itu ditemukan ada kerugian Rp 11 miliar. Proyek itu dianggarkan di masa Basri Modding menjadi Rektor UMI Makassar.
“Pertama, proyek Taman Firdaus. Kedua, proyek gedung International School. Ketiga, pengadaan 150 access point. Keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI. Ini dari pengawas, ya, bukan dari saya. Totalnya itu Rp 11.735.746.635,” jelasnya.
(RH)