Karawang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penanganan kasus dugaan fee 5 persen proyek pokok pikiran (pokir) tahun 2020-2021. Penghentian kasus tersebut setelah penyidik tidak menemukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.
Meskipun demikian, penyidik malah menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp425 juta.
Kepala Kejari Karawang, Martha Berliana Parulina mengatakan penyelidikan kasus pokir dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat. Dugaan adanya fee 5 persen juga tidak terbukti sehingga penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan ketingkat selanjutnya.
“Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaaan fee 5 persen. Kami sudah memeriksa puluhan orang dan tidak ada satu pun yang memperkuat laporan masyarakat,” kata Martha, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 425 juta. Kerugian itu dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.
“Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan kasus pokir sudah kami hentikan,” tuturnya.
Martha mengatakan, meski tidak menemukan perbuatan pidana, namun penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp425 juta. Berdasarkan laporan BPK mengharuskan penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta.
“Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah,” ujarnya.
Menurut dia, ke depan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang.
“Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang,” ucapnya.
(ZY)