Kasus Gratifikasi Rafael Alun Berpeluang Dikembangkan ke Pidana Suap

Kasus Gratifikasi Rafael Alun Berpeluang Dikembangkan ke Pidana Suap

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke arah pidana suap. Hal itu dilakukan jika ditemukan bukti di persidangan.

Saat ini KPK sedang fokus untuk membuktikan lebih dulu penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di persidangan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

“Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu, tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan bahwa ternyata faktanya itu yang tepat adalah karena memang ada meeting of mind tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (1/9/2023).

Ali menjelaskan unsur pidana penerimaan gratifikasi dengan suap berbeda. Kata Ali, pidana suap harus ada maksud dan tujuan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada Rafael Alun. Harus ada kesamaan maksud dan tujuan antara pemberi dan penerima hadiah.

“Jadi poinnya tadi ada kesamaan kehendak yang sama, poinnya di situ. Dan kemudian pada saat itu ada persoalan yang diselesaikan, nah itu poinnya di situ, makanya teman-teman melihatnya apakah pada tahun yang sama misalnya RAT menerima uang itu ada persoalan pajak yang sedang diselesaikan, kalau kemudian ada berarti masuk ke kategori suap, kan gitu,” ujar Ali.

“Tapi kalau memang nantinya akan memberikan sesuatu itu, nantinya akan membantu si pemberi, nah maka gratifikasi ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(Lukman)

Tinggalkan Balasan